"Kami berharap bahwa tata kelola sumber daya alam baik hutan, tambang, perikanan, itu diperbaiki dengan baik," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Beberapa hasil kajian KPK misalnya terkait perencanaan kehutanan. Hal itu mencakup inventarisasi, penetapan status kawasan hutan, penetapan fungsi kawasan hutan dan tata guna kawasan hutan.
Kemudian, terkait mineral dan batubara untuk memperbaiki masalah renegosiasi kontrak, penataan izin usaha pertambangan (IUP) dan ketidakpatuhan pelaksanaan kewajiban. Selain itu, pelanggaran hak-hak sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan masyarakat.
Selain itu, menurut Syarif, pemerintah ke depan dapat lebih mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Beneficial Owner, atau transparansi kepemilikan manfaat.
Berdasarkan data putusan pengadilan, terdapat 73 kasus pencucian uang yang menggunakan korporasi. Nilai transaksinya mencapai Rp 4,5 triliun. Menurut Syarif, regulasi ini meningkatkan transparansi sektor swasta yang banyak terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Di sisi lain, KPK juga berharap pemerintah memperkuat penegakan hukum dengan memperbaiki regulasi. Salah satunya terkait perizinan yang banyak menjadi celah korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/15/22301321/catatan-kpk-soal-sumber-daya-alam-untuk-debat-kedua-capres