Hal itu ia ungkapkan saat dimintai tanggapan terkait penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 sekaligus Wakil Ketua BPN Slamet Ma'arif.
Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain Slamet Ma'arif, Muzani juga mencontohkan kasus yang dialami oleh juru kampenye nasional BPN Ahmad Dhani.
"Sekarang sudah mulai bahwa orang-orang yang berpotensi mendulang suara di lingkaran BPN mulai digerus satu per satu. Ada Ahmad Dhani. Sekarang Slamet Ma'arif. Mungkin nanti siapa dan seterusnya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Muzani merasa saat ini telah terjadi ketidakadilan dalam ranah penegakan hukum atau berat sebelah. Pasalnya, kasus-kasus yang menjerat kubu Prabowo-Sandiaga ia nilai begitu cepat diproses oleh aparat penegak hukum.
Sementara laporan-laporan yang dibuat oleh pendukung Prabowo-Sandiaga belum pernah ada yang diproses.
Ia mencontohkan mandeknya laporan terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
"Banyak sekali laporan kami, tapi sepertinya tak pernah dianggap cukup bukti. Tapi kami yang dilaporkan, cukup bukti. Bukan ketimpangan lagi, itu namanya berat sebelah," kata Muzani.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/11/19072051/sekjen-gerindra-tokoh-yang-mendulang-suara-bagi-prabowo-digerus-satu-per