Helpandi kemudian memahami bahwa para hakim ingin menerima uang atas berbagai urusan administrasi perkara.
Hal itu dikatakan Helpandi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/2/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Tamin Sukardi yang didakwa menyuap hakim PN Tipikor Medan.
"Saya tahu maksudnya (ucapan hakim). Sering saya ditanya. Saya merasa mereka berpikiran ini ada uangnya," kata Helpandi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.
Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.
Dalam persidangan, Helpandi mengatakan, ada tiga anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin Sukardi.
Selain Merry dan Sontan, persidangan terhadap Tamin diketuai oleh hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.
Sebelum adanya pemberian uang dari Tamin, menurut Helpandi, ketiga hakim tersebut selalu melontarkan kata-kata sindiran yang dipahami Helpandi sebagai permintaan uang.
Misalnya, pada 9 Juli 2018, Tamin selaku terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status tahanan, dari tahanan rutan ke tahanan rumah dengan alasan medis.
Selanjutnya, Helpandi menyerahkan draf pengalihan status tahanan kepada tiga hakim.
Namun, masing-masing hakim menyakan kepada Helpandi dengan mengatakan, "Kok hanya tanda tangan saja?".
Dalam beberapa kali tanda tangan, hakim melontarkan kalimat dengan maksud yang sama. Misalnya, "Kok gini-gini aja? atau "Kerja baktinya aja kita dek?" Atau "Teken aja kita ini?".
Helpandi kemudian memberitahu Tamin Sukardi mengenai permintaan uang tersebut. Tamin menyampaikan bahwa dia bersedia memberikan uang dengan harapan dapat divonis bebas.
"Iya, itu selalu ditanyakan semua majelis, cuma dalam waktu yang tidak bersamaan," kata Helpandi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/07/17590401/panitera-pengadilan-tipikor-medan-akui-berulang-kali-disindir-hakim-soal