Salin Artikel

Penolakan terhadap RUU PKS Dinilai Hambat Pembahasan

Koordinator JKP3 Ratna Bantara Mukti mengungkapkan pernyataan itu menanggapi munculnya petisi yang menolak RUU PKS.

"JKP3 mengecam keras penyebaran hoaks, berita bohong, dan disinformasi yang berkaitan dengan RUU PKS yang beredar di masyarakat," kata Ratna saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Dalam petisi tersebut, penggagas menyebutkan bahwa rancangan regulasi itu berpotensi menimbulkan sikap permisif atas perilaku seks bebas atau zina.

Ratna menegaskan, yang disebutkan dalam petisi tersebut tidak benar dan tidak tercantum dalam draf RUU tersebut.

Menurut pandangannya, penolakan terhadap RUU PKS mengabaikan perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan.

"Petisi penolakan RUU PKS ini mencerminkan tindakan tidak bertanggung jawab serta melukai perjuangan korban, menciderai para penyintas, dan menihilkan kerja pendamping korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan melalui RUU PKS," kata Ratna.

Selain itu, Ratna mengungkapkan bahwa penolakan yang muncul menghambat kinerja mereka dalam mendorong DPR dan pemerintah membahas RUU PKS di waktu kepemimpinan yang tersisa.

"Di tengah kami sedang mendorong DPR dan pemerintah benar-benar berkomitmen untuk membahas, penolakan justru datang dari sekelompok masyarakat yang tentunya akan menghambat upaya yang sedang kami dorong di DPR dan pemerintah," kata dia.

Petisi daring tersebut digagas oleh Maimon Herawati dan diunggah di laman change.org.

Hingga berita ini dibuat, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 149.398 warganet dari 150.000 tanda tangan yang ditargetkan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/06/13250251/penolakan-terhadap-ruu-pks-dinilai-hambat-pembahasan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke