Selanjutnya, Utami akan menyerahkan surat tersebut kepada Jokowi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
"Saya baru selesai bertemu teman-teman jurnalis di Bali dan membawa surat permohonan mereka untuk Bapak Presiden, agar remisi untuk I Nyoman Susrama dibatalkan," ujar Utami kepada Kompas.com, Sabtu (2/2/2019).
Utami mengatakan, tim Kementerian Hukum dan HAM saat ini tengah fokus mengkaji pemberian remisi untuk dalang kasus pembunuhan salah satu jurnalis di Bali tersebut.
Remisi adalah hak narapidana yang telah sesuai ketentuan. Keringanan hukuman menjadi satu-satunya jalan narapidana untuk cepat bebas.
Ketika narapidana di dalam penjara berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan, maka ia berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi diatur di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 tahun 1999. Dalam beleid itu, remisi harus mengedepankan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan jurnalis, dengan hukuman seumur hidup. Ia telah menjalani hukuman hampir 10 tahun dan memperoleh pengurangan masa hukuman.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/02/14205051/dirjen-pas-janji-bawa-surat-jurnalis-bali-agar-jokowi-batalkan-remisi