Salin Artikel

5 Fakta Seputar Sepeda Motor Diperbolehkan Masuk Jalan Tol

Kabar tersebut muncul sejak Minggu (27/1/2019), setelah salah seorang pejabat publik mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan akses sepeda motor memasuki jalan tol. Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.

Berikut lima fakta seputar kabar tersebut.

1. Diusulkan Ketua DPR

Usulan memberikan akses bagi sepeda motor diizinkan melintasi jalan tol disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo pada Minggu (27/1/2019).

Bambang mengimbau pemerintah agar menyediakan jalan khusus bagi pengguna kendaraan roda dua di jalan tol, yang diklaim sebagai persamaan hak.

2. Telah diterapkan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyampaikan, sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol telah diterapkan di Tol Suramadu, Jawa Timur dan Tol Mandara, Bali.

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, rencana sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol ini dibahas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Menurut Basuki, masalah yang dibahas saat ini yaitu ketahanan dan kemampuan seseorang mengendarai sepeda motor ketika melintasi tol.

3. Tanggapan Bina Marga

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyarto turut memberikan tanggapan terkait rencana yang tengah ramai ini.

Sugiyarto mengatakan, terdapat dua faktor yang harus dipertimbangkan apabila mengizinkan sepeda motor melintas di jalan tol, yakni keselamatan dan kesehatan pengendara.

Faktor keselamatan yang dimaksud menyangkut lebar jalan yang cukup untuk menampung keberadaan mobil dan sepeda motor dalam waktu bersamaan.

Menurut dia, hal tersebut berkaitan terhadap potensi kecelakaan lalu lintas.

Tak hanya itu, tarif tol dan sarananya seperti gerbang tol sebagai akses masuk dan keluarnya kendaraan juga harus dipertimbangkan.

Faktor kesehatan pengendara dalam jangka panjang juga tak boleh lepas dari pembahasan regulasi.

4. Kemenhub tak sejalan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi tidak setuju dengan rencana memperbolehkan sepeda motor masuk jalan tol dikarenakan berbahaya bagi pengendaranya.

Menurutnya, jalan tol diperuntukkan bagi pengendara mobil berkecepatan tinggi yang menempuh jarak jauh.

Apalagi, apabila pengendara sepeda motor juga mengendarai dengan kecepatan tinggi dalam waktu bersamaan tanpa batas pengaman kendaraan, maka akan membahayakan.

Namun, Budi memberikan sarah, sepeda motor masih memungkinkan masuk jalan tol untuk jarak pendek, seperti Tol Suramadu dan Tol Bali.

5. Tanggapan YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga tak setuju apabila sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyampaikan, keamanan menjadi basis utama dalam bertransportasi.

Sementara, memperbolehkan sepeda motor memasuki jalan tol sama dengan menyumbang angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda motor.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/30/19064321/5-fakta-seputar-sepeda-motor-diperbolehkan-masuk-jalan-tol

Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke