Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi munculnya edisi lanjutan tabloid yang diduga tendensius terhadap pasangan capres-cawapres tertentu.
"Memang belum ada pelanggaran kampanye, tapi kami siap sedia untuk melakukan pengawasan karena bisa saja ada edisi kedua dan edisi ketiganya," kata Fritz saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).
Fritz mengatakan, pengawasan dilakukan di tempat-tempat yang semula menjadi lokasi beredarnya Tabloid Indonesia Barokah.
Sejumlah lokasi itu, misalnya, kantor pos, pesantren, hingga masjid. Jika muncul tabloid serupa, Bawaslu meminta pihak-pihak tersebut untuk tidak melakukan penyebarluasan.
Saat ini, Tabloid Indonesia Barokah yang sempat beredar sudah disita dan diamankan di kantor polisi setempat.
Bawaslu juga bekerja sama dengan Dewan Pers dan kepolisian untuk melakukan kajian dan penelusuran.
"Meminta kepada Dewan Pers untuk melakukan kajian apakah ini termasuk produk jurnalis yang menjadi ranah di mana Dewan Pers untuk melakukan penindakan," ujar Fritz.
"Kami juga meminta ke kepolisian untuk melakukan penelusuran apakah ini termasuk dalam tindak pidana lain dan bukan tindak pidana pemilu," lanjut dia.
Berdasarkan kajian Bawaslu belum ditemukan unsur pelanggaran kampanye karena tidak ditemukan pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap penyebaran tabloid tersebut.
"Dasar kenapa belum ada pelanggaran kampanye pertanyaannya adalah setelah Bawaslu melakukan klarifikasi ataupun penelusuran terhadap orang yang dianggap bertanggung jawab sebagai penerbit, tidak temukan apa-apa, atau tidak ditemukan siapa yang menjadi penerbitnya," kata Fritz.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/25/18274651/meski-belum-temukan-unsur-pelanggaran-bawaslu-awasi-tabloid-indonesia