Jokowi dilaporkan dengan dugaan penghinaan terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam debat pertama.
"Oh rupanya Kubu Prabowo masih belum menerima kekalahan dalam debat yang pertama ya," ujar Ace ketika dihubungi, Jumat (25/1/2019).
Dugaan penghinaan yang dimaksud adalah soal Jokowi menyebut Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menandatangani berkas pencalonan caleg, termasuk caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Padahal, kenyataannya, Prabowo tidak menandatangani berkas tersebut.
Ace mengatakan seharusnya hal itu dijelaskan sendiri oleh Prabowo dalam debat. Bukannya malah melaporkannya kepada Bawaslu.
"Kok substansi debat dilaporkan ke Bawaslu? Aneh," kata Ace.
Selain itu, Ace berpendapat pernyataan bohong justru lebih banyak dilontarkan oleh Prabowo-Sandiaga saat debat. Misalnya, ketika seorang warga bernama Hardi disebut bunuh diri karena terlilit hutang. Kemudian soal warga di Karawang yang katanya dipersekusi. Ace mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta.
"Apakah orang Karawang yang disebutkan dalam debat Prabowo-Sandi yang katanya dipersekusi ternyata tidak benar dan sudah diklarifikasi Bupati dan pihak kepolisian Karawang, harus dilaporkan ke Bawaslu?" ujar Ace.
"Terlalu banyak penyebutan-penyebutan Prabowo-Sandi yang tidak sesuai fakta hanya untuk mendramatisasi situasi. Apakah itu pelanggaran pemilu?" tambah dia.
Sebelumnya, capres nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan tindakan penghinaan terhadap peserta pemilu lain.
Pelapor merupakan Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu. Mereka menuding Jokowi telah menghina Prabowo Subianto dalam debat pertama pilpres yang digelar Kamis (17/1/2019).
Menurut pelapor, pernyataan Jokowi dalam debat soal caleg esk koruptor merupakan penggiringan opini yang menyesatkan. Ada indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan Jokowi karena menyerang pribadi Prabowo.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, terlapor dapat dikenai sanksi 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa lansiran berita media online dan undangan debat. Pelapor mengaku, dirinya hadir langsung dalam debat.
Aturan mengenai pencalonan anggota legislatif diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Penandatanganan pengajuan persyaratan caleg terdapat pada Pasal 11.
Dalam pasal itu disebutkan, persyaratan pengajuan caleg DPR RI ditandatangani oleh ketua umum atau sekretaris jenderal dewan pimpinan pusat.
Sedangkan caleg pada tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota ditandatangani asli oleh ketua dan sekretaris dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.
Sementara itu, Joko Widodo saat debat pertama pilpres menyebutkan bahwa Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra telah menandatangani berkas pencalonan caleg partainya yang mencantumkan sejumlah caleg eks koruptor. Jokowi kala itu mempertanyakan komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi.
"Kita tahu korupsi adalah kejahatan luar biasa. Bahkan Pak Prabowo pernah bilang korupsi di Indonesia sudah stadium 4, tapi saya nggak setuju. Tapi menurut ICW, partai yang Bapak pimpin termasuk yang paling banyak calon mantan koruptor atau mantan napi korupsi. Caleg itu yang saya tahu yang tanda tangan adalah ketua umumnya, berarti Pak Prabowo," kata Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/25/10345181/jubir-jokowi-maruf-kubu-prabowo-belum-menerima-kekalahan-debat-pertama
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan