Salin Artikel

Mengingat Lagi Kasus Pembunuhan Wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa...

Kini, 10 tahun pasca kejadian, kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo memberikan remisi perubahan masa hukuman kepada Nyoman Susrama, otak dari pelaku pembunuhan berencana itu. Hukuman terhadap Susrama yang semula berupa penjara seumur hidup berubah menjadi 20 tahun penjara dengan adanya remisi.

Kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada 11 Februari 2009, di kediaman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Eksekusi pembunuhan diperkirakan dilakukan pada sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 WITA. 

Nyoman Susrama bukan pelaku langsung, melainkan aktor intelektual yang mendalangi aksi keji itu. Selain Susrama, polisi juga menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes.

Komang Gede berperan sebagai penjemput korban. Nyoman Rencana dan Mangde menjadi eksekutor pembunuhan dan membawa mayat korban untuk dibuang ke laut di Perairan Padangbai, Karangasem. Sedangkan Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes, bertugas membersihkan darah korban.

Setelah sempat hilang selama lima hari, Narendra Prabangsa yang merupakan redaktur berita daerah Radar Bali itu ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tubuh rusak pada 16 Februari 2009 di Teluk Bungsil, perairan Padang Bai, Karangasem.

Pasca penemuan itu, kasus ini perlahan mulai terungkap. Meski sempat kesulitan mencari benang merah kasus ini, namun polisi kemudian menelusuri sejumlah kemungkinan motif pembunuhan, salah satunya karena pemberitaan.

Penyelidikan polisi pun mengarah kepada Nyoman Susrama. Motif pembunuhan ini bermula dari kekesalan Nyoman Susrama terhadap Prabangsa karena masalah pemberitaan.

Prabangsa menulis berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Nyoman Susrama, yakni proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.

Salah satu proyek yang disorot dalam pemberitaan Prabangsa adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional di Bangli. Nyoman Susrama kala itu menjadi pemimpin proyek tersebut.

Susrama bersama rekan-rekannya pun akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Prabangsa.


Pengadilan

Pada 15 Februari 2010, Pengadilan Negeri Denpasar mengetok vonis untuk Susrama. Ketua majelis hakim Djumain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Susrama.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana,” kata dia.

Susrama dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 51 ayat 1 ke-1 KUHP yakni secara bersama-sama turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa hukuman mati. Hakim menegaskan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi motif pemberitaan yang ditulis korban pada tanggal 3, 8, dan 9 Desember 2008.

Pemberitaan tentang dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Taman Kanak-Kanak bertaraf internasional di Bangli, Bali itu telah membuat Susrama terganggu karena dirinya menjadi pimpinan proyek.

Susrama bersama terdakwa lainnya kemudian menggelar pertemuan untuk merencanakan pembunuhan. Eksekusi dilakukan pada 11 Februari 2009 di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli.

"Saat eksekusi, terdakwa tidak hanya memerintahkan, tetapi juga ikut memukul dengan balok kayu,” kata Hakim Djumain.

Susrama mengajukan banding hingga kasasi sampai ke Mahkamah Agung. Namun pada 24 September 2010, MA menolak kasasi yang diajukan.

Menurut Ketua Muda Pidana Umum MA Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis Kasasi saat itu, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak salah menerapkan hukum karena mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan cermat.

Karena itulah, MA sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri Denpasar yang menghukum I Nyoman Susrama dengan pidana seumur hidup.

Pertama Kali

Vonis terhadap Susrama ini menjadi sejarah tersendiri, karena untuk pertama kalinya pembunuhan terhadap wartawan terungkap dan pelakunya diadili.

Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika menilai pengungkapan kasus pembunuhan ni menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Sebab, sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.

"Karena itu, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadlan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia," kata dia.

Nandhang mengatakan, AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan itu.

"Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali," kata Nandhang.

Oleh karena itu, AJI sangat menyesalkan langkah Presiden Jokowi yang memberi remisi kepada Susrama. AJI menilai pemberian remisi ini sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.

"Ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers," kata dia.


Pertimbangan Presiden

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengungkapkan, Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian remisi untuk Susrama dengan berbagai pertimbangan.

"Pertimbangannya, dia sekarang sudah sepuluh tahun di penjara. Dan dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," kata Yasonna.

Yasonna juga menegaskan perbuatan Susrama bukan termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Menurut dia, remisi sejenis juga sudah sering diberikan ke banyak narapidana.

"Jadi dihukum itu, orang tidak dikasih remisi, enggak muat itu lapas semua kalau semua dihukum, enggak pernah dikasih remisi," tambah dia.

Yasonna pun menegaskan bahwa pemberian remisi ini sudah melalui proses yang panjang. Remisi ini diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan, lalu lanjut ke tingkat Kantor Wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya sampai ke meja Yasonna.

Setelah disetujui oleh Yasonna, baru lah remisi diserahkan kepada Presiden Jokowi. Sesuai Pasal 9 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, remisi berupa perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018. Ada 115 napi dengan hukuman seumur hidup yang mendapat remisi dalam Keppres itu, termasuk Susrama.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/24/07570831/mengingat-lagi-kasus-pembunuhan-wartawan-radar-bali-aa-narendra-prabangsa

Terkini Lainnya

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke