Salin Artikel

Pengacara: Jika Niat Menolong, Ba'asyir Minta Diberikan Remisi Saja

Permintaan itu diucapkan Ba'asyir saat bertemu pengacara Yusril Ihza Mahendra.

Namun, Mahendradatta tidak menjelaskan apakah permintaan tersebut dilontarkan pada pertemuan tanggal 12 atau 18 Januari 2019.

"Ustaz juga ngomong ke Pak Yusril, kalau mau menolong saya, itikad baik mau menolong saya, tolong kasih remisi saja yang besar," ujar Mahendradatta, saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Ruang Kerja Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Menurut Mahendradatta, secara hukum pemberian remisi dengan jumlah yang besar dapat dilakukan pemerintah.

Ia mencontohkan, pemberian remisi terhadap terpidana kasus perbankan sekaligus mantan bos Bank Century, Robert Tantular. Robert mendapat remisi lebih dari 74 bulan.

"Bos Century itu, Robert Tantular, kan 77 bulan remisinya. Jadi kalau memang mau menolong kasih aja remisi," kata Mahendradatta.

"Setelah Idul Fitri kan ada, Idul Fitri saja dikasih remisi kan selesai. Enggak ada polemik lagi sudah," ujar dia.

Meski demikian, kata Mahendradatta, dalam pertemuan tersebut Yusril menawarkan pembebasan tanpa syarat bagi Ba'asyir.

Selain itu, Yusril juga meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo setuju dengan pembebasan tanpa syarat Ba'asyir atas dasar kemanusiaan.

"Tapi Pak Yusril bilang, udahlah Ustaz, enggak usah dipikirin, maunya bebas tanpa syarat," ucap Mahendradatta.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/24/05220081/pengacara-jika-niat-menolong-baasyir-minta-diberikan-remisi-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke