Salin Artikel

Ini Pesan Komnas Perempuan untuk Polisi Terkait Kasus Artis VA

Polisi menetapkan artis VA sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.

"Sebenarnya kami sangat kecewa dengan UU ITE yang diberlakukan kepada korban (VA), yang kemudian menyeret dia menjadi tersangka," kata Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/1/2019).

Adriana menilai bahwa UU ITE tidak tepat digunakan untuk menjerat VA, karena seringkali dipakai untuk mengkriminalisasi korban asusila. Dalam pandangannya, artis VA sedang mengalami kriminalisasi tersebut.

Ia menjelaskan, pasal-pasal dalam UU ITE kerap disebut pasal "karet" lantaran tidak jelas dan tidak tegas.

Menurut Adriana, terdapat kemungkinan bukan VA yang mendistribusikan gambar dan video vulgar dirinya ke mucikari. Ada pula kemungkinan VA dieksploitasi untuk melakukan hal tersebut.

"(UU ITE) sangat tidak tepat karena memang kalau dari pengalaman pendampingan Komnas Perempuan, pasal-pasal yang biasa digunakan untuk mengkriminaliasi korban, biasanya pencemaran nama baik, UU ITE," jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kepolisian untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memenuhi hak-hak artis VA.

Selain itu, Komnas Perempuan kembali mendorong agar polisi menelusuri kasus ini menggunakan menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Adriana, UU tersebut dapat membuka lebih dalam kasus ini, misalnya hingga ke proses rekrutmen VA. Kemudian, pemesan jasa prostitusi online juga dapat dijerat dengan pasal itu.

"Kemudian dikembalikan lagi UU TPPO itu, yang kami rasa paling tepat, kalau UU ITE ini sangat tidak tepat, itu hanya upaya untuk mengkriminalisasi saja sebenarnya," terang Adriana.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan status hukum artis peran VA sejak Rabu (16/1/2019), dari saksi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.

Menurut polisi, VA diduga mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.

"Artis VA kami tetapkan tersangka per hari ini," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019) kepada wartawan.

Penyidik, kata dia, menjeratnya dengan Pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/17/18260061/ini-pesan-komnas-perempuan-untuk-polisi-terkait-kasus-artis-va

Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke