Oleh karena itu, ia mempersilakan masing-masing pasangan calon untuk merespons wacana tersebut.
"KPU tidak bisa mengatur itu, kami kembalikan kepada pasangan calon masing-masing," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Menurut Wahyu, baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU) tak mengatur kewajiban pasangan capres-cawapres atau peserta pemilu lainnya melaksanakan tes baca Al Quran atau tes baca tulis kitab suci lainnya.
Tes semacam itu juga tidak menjadi syarat pencalonan capres-cawapres dan KPU tak bisa bersikap mengenai usulan itu.
Meski demikian, KPU menyambut baik usulan Ikatan Dai Aceh. Hal itu dinilai sebagai bentuk partisipasi warga terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Kami menyambut baik prakarsa itu karena itu sebagai bentuk partisipasi warga," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Dewan Ikatan Dai Aceh mengusulkan supaya digelar tes baca Al-Quran untuk paslon pilpres 2019.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh, Tgk Marsyuddin Ishak, tes itu bertujuan untuk mengakhiri polemik keislaman di antara capres-cawapres.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/15/15234991/kpu-tak-bisa-fasilitasi-usulan-tes-baca-al-quran-untuk-capres-cawapres