Andi Arief dilaporkan ke polisi karena dianggap menyebarkan hoaks tujuh kontainer surat yang sudah dicoblos untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Selain teman-teman Demokrat yang melakukan pendampingan hukum, kami dari Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi siap membantu bila diperlukan," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Jumat (4/12/2018).
Dasco menilai, Andi Arief tidak menyebarkan hoaks. Ia hanya meminta pihak berwenang melakukan pengecekan apakah informasi soal tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos itu valid atau tidak lewat akun Twitter-nya.
Ia heran Andi Arief justru dituding menyebar hoaks oleh kubu Jokowi-Ma'ruf.
"Ini kan lucu sekali. Saya sudah lihat Twitter-nya, jelas-jelas Andi Arief itu mengonfirmasi, menanyakan kebenaran dari rekaman yang beredar, sudah jelas kok itu," kata dia.
Dasco mengatakan, merupakan hak pendukung Jokowi-Ma'ruf untuk melaporkan Andi Arief ke polisi. Namun, ia berharap polisi bisa memproses laporan ini secara objektif.
"Nanti kami akan lihat SOP tentang penerimaan laporan tindak pidana, apakah kemudian polisi menjalankan SOP atau enggak. Karena sudah jelas, pidananya itu bingung kami di mana gitu lho, karena dia mengkonfirmasi justru kok kena laporan pidana," kata Dasco.
"Biasanya polisi ada SOP untuk menentukan apakah ini tindak pidana atau tidak dalam menerima laporan," lanjut dia.
Seorang relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, C. Suhadi, melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan twit Andi soal tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos.
Laporan Suhadi diterima polisi dengan nomor STTL/005/I/2019/Bareskrim. Dalam surat tanda laporan tertulis terdapat dua nama, salah satunya Andi Arief.
Informasi mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu beredar mulai Rabu (2/1/2019) sore. Salah satunya diunggah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief, melalui akun Twitter pribadinya, @AndiArief_.
"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar," demikian twit Andi.
Namun, twit yang diunggah pada Rabu (2/1/2019) malam itu, kini sudah dihapus.
Pada Rabu tengah malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mengecek informasi itu bersama Bawaslu dan Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah melakukan pengecekan, KPU menyatakan kabar tersebut bohong.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/10155731/bpn-prabowo-sandiaga-siap-beri-bantuan-hukum-untuk-andi-arief