Salah satu rumah yang digeledah adalah milik tersangka Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, Yuliana Dibyo.
“Dari rumah tersangka YUL (Yuliana Dibyo), penyidik menyita uang sekitar Rp 200 juta, dan deposito setidaknya Rp 1 miliar serta jumlah dokumen proyek yang relevan dengan penanganan perkara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Dua rumah lainnya yang digeledah adalah milik Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto dan Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.
Namun hasil penggeledahan rumah Budi dan Nazar belum bisa dipublikasikan.
Febri menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan kali ini adalah lanjutan dari proses penggeladahan pada Senin (31/12/2018).
Saat penggeledahan itu tim penyidik KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan proyek SPAM di berbagai daerah.
“Cukup banyak proyek air minum yang dikerjakan PT. WKE ataupun PT. TSP di berbagai daerah yang kami identifikasi nilai proyeknya totalnya lebih dari 400 miliar rupiah,” tutur Febri.
“Ada uang Rp 800 juta juga yang diamankan dari kantor SPAM dan CCTV sebagai bagian dari barang bukti elektronik,” sambung Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.
Keempat tersangka terduga penerima diduga mendapatkan uang dengan kisaran jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/23153351/geledah-rumah-tersangka-suap-proyek-air-minum-kpk-sita-rp-12-miliar