Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/12/2018).
"KPK mengidentifikasi peruntukan dana hibah tersebut yang akan digunakan untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping)," kata Febri.
Peruntukan dana untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan tersebut meliputi tiga hal.
Pertama untuk penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis Android bagi atlet dan pelatih berprestasi multi ajang internasional.
"Kedua untuk penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019," kata Febri.
Terakhir, untuk penyusunan buku-buku pendukung pengawasan dan pendampingan peningkatan prestasi olahraga nasional.
"Saat ini kami perlu mempelajari dokumen yang telah didapatkan dari hasil penggeledahan. Pemeriksaan tersangka dan saksi akan mulai dilakukan pada Januari 2019 nanti," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kemenpora dan KONI.
Tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam OTT tersebut. Uang tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke Kantor KONI.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/27/14073811/kpk-identifikasi-kasus-dana-hibah-kemenpora