Berkas laporan telah disampaikan ke Bareskrim pada Kamis (20/12/2018).
Arief dan Hasyim dilaporkan karena dianggap tidak mau menjalankan putusan pengadilan dan dituduh melakukan tindakan makar.
Putusan pengadilan yang dimaksud pelapor adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Putusan itu memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.
Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
"Ya makar, Itu kan sebuah kejahatan ya. Pertama bahwa tidak menjalankan perintah pengadilan. Padahal lembaga peradilan itu adalah perpanjangan tangan dari badan negara bagi setiap warga yang mencari keadilan," kata Kuasa Hukum Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).
Menurut Serfasius, pihaknya hanya melaporkan Arief dan Hasyim karena dua komisioner tersebut yang berbicara mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD di televisi.
Dalam aduannya, pelapor menggunakan Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 106, jo Pasal 107, jo Pasal 108.
Jika terbukti melanggar, terlapor dapat dikenai pidana paling lama empat bulan dua minggu dan denda paling banyak 9 ribu rupiah.
KPU mengklaim, mereka menjalankan putusan PTUN. Mereka akan memasukkan nama OSO ke DCT, sepanjang yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Oleh karena itu, KPU menyampaikan surat tertulis kepada OSO, meminta yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga Jumat (21/12/2018).
Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/21/16360681/tak-loloskan-oso-jadi-caleg-kpu-dilaporkan-ke-bareskrim