Salin Artikel

Kemendagri Ingatkan Lagi Ketentuan Kampanye bagi Kepala Daerah

Namun, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi kepala daerah.

"Dalam dukung mendukung, para kepala daerah terikat aturan. Pertama mereka tidak boleh sebagai ketua tim kampanye," ujar Sumarsono ketika dihubungi, Rabu (19/12/2018).

Sumarsono mengatakan, kepala daerah hanya diperbolehkan kampanye pada hari libur dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jika ingin kampanye di hari kerja, kepala daerah harus mengajukan cuti.

"Dalam hal kampanye di hari kerja, harus cuti," kata dia.

Hal ini dia sampaikan terkait kedatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra.

Sumarsono mengatakan, tidak ada pelanggaran administrasi pemerintahan dalam hal itu.

Anies juga sudah memberitahu Kemendagri bahwa akan hadir dalam acara Partai Gerindra. Dia hadir dengan kapasitasnya sebagai gubernur. Sumarsono mengatakan, hal yang menjadi masalah karena Anies berpose dua jari dalam acara tersebut.

"Selama dia cuti, angkat dua atau satu jari seribu kali juga enggak masalah. Dalam kasus Pak Anies, dia datang dalam kapasitas sebagai gubernur," tambah dia.

Sebelumnya, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pose dua jari Anies ke Bawaslu pada Selasa siang.

Mereka menilai Anies menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

"Indikasinya adalah ketika dia (Anies) mengacungkan sebuah simbol. Ini, kan, simbol dari (pasangan calon nomor urut) 02," kata Juru Bicara GNR Agung Wibowo Hadi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam laporannya, GNR membawa bukti video dan berita Anies mengacungkan dua jari di acara Konfernas Gerindra.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/19/16401661/kemendagri-ingatkan-lagi-ketentuan-kampanye-bagi-kepala-daerah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke