Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Tamin Sukardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Menurut jaksa, Tamin memerintahkan stafnya yang bernama Sudarni Br Samosir untuk berkoordinasi dengan Helpandi soal penyerahan uang.
Pada 24 Agustus 2018, Sudarni menemui Helpandi di Pengadilan Tipikor Medan. Saat berada di ruangan panitera, Sudarni memberikan sebuah ponsel merek Samsung kepada Helpandi.
"Sudarni menyampaikan kepada Helpandi agar selanjutnya berkomunikasi menggunakan ponsel tersebut, yang di dalamnya sudah tersimpan kode-kode," ujar jaksa Luki Nugroho.
Selain itu, Sudarni menyampaikan beberapa kode yang akan digunakan dalam pembicaraan. Pertama, kode "Wayan" untuk menyebut Wahyu Prssetyo Wibowo selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Kemudian, kode "Pohon" untuk uang. Berikutnya, kode "Naibaho" untuk menyebut ketua PN Medan.
Selanjutnya, kode "Asisten" untuk menyebut hakim anggota. Kemudian, kode "Danau Toba" atau "Dtoba" atau "Dantob", atau "Batak" untuk menyebut hakim Sontan Merauke Sinaga.
Terakhir, kode "Ratu Kecantikan" untuk menyebut hakim Merry Purba.
Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.
Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/13/17540181/6-kode-suap-hakim-tipikor-medan-ratu-kecantikan-hingga-danau-toba