Hal itu penting, untuk memastikan supaya ribuan e-KTP tersebut tak digunakan untuk penyalahgunaan daftar pemilih Pemilu.
"Ya diselidiki saja. Kepentingan penyelenggara jangan sampai dijadikan alat untuk mendaftar di DPT jika itu palsu," kata Afif saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).
Pernyataan Afif itu senada dengan sikap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis. Sebelumnya, Viryan meminta aparat untuk segera mengusut kasus tersebut.
Tercecernya ribuan dokumen adminsitrasi penduduk dinilai berbahaya, apalagi menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.
"Bahaya lho, iya bahaya lho itu. Iya selesaikan segera," ujar Viryan.
Viryan mengatakan, e-KTP merupakan satu-satunya dokumen administrasi penduduk yang bisa digunakan oleh warga negara untuk didaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ribuan e-KTP itu ditemukan berceceran di area persawahan yang berada di Jalan Karya Bakti III, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu.
Setelah dicek, ribuan e-KTP tersebut milik warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Diketahui, e-KTP itu sudah tidak berlaku atau dalam keadaan kadaluarsa.
Penemuan ribuan e-KTP tersebut berawal dari laporan warga bahwa ada anak-anak yang memainkan e-KTP di kawasan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/11/21444441/bawaslu-dan-kpu-minta-aparat-segera-tuntaskan-kasus-e-ktp-yang-tercecer-di