Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, Zudan agar segera melaporkannya ke Ditjen Dukcapil.
"Jadi dalaam hal ini peran serta masyarakat jadi penting. Kalau ada sesuatu yang mencurigakan, if you see something please you must say to us," kata Zudan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Ditjen Dukcapil melalui proses penyelidikan.
Selain itu, Zudan meminta masyarakat tak terlibat praktik-praktik ilegal blangko e-KTP karena termasuk tindak pidana dengan sanksi yang berat.
Sementara, jika diketahui ada pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri yang terlibat praktik tersebut, Zudan memastikan, akan langsung memecat yang bersangkutan.
"Kalau PNS dia pejabat minimal diberhentikan dari jabatannya. Pasti sanksi berat, dalam UU ASN kan ada tiga sanksi, ringan, sedang, berat, karena ini menyangkut dokumen negara, ini (sanksi) berat," ujar Zudan.
Di internal Ditjen Dukcapil, lanjut dia, akan dimaksimalkan sistem peringatan dini atau early warning system terhadap kejadian mencurigakan.
"Kami juga meminta kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko KTP-el untuk menghentikan praktik-praktik yang berindikasi pidana. Ini karena ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu iklim kondusif dan stabilitas negara," kata Zudan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengungkap kasus penjualan blangko e-KTP di toko yang ada dalam platform e-dagang.
Pengungkapan kasus itu diawali dari investigasi yang dilakukan oleh Harian Kompas.
Berbekal informasi tersebut, Ditjen Dukcapil selanjutnya melakukan penelusuran melalui koordinasi bersama perusahaan pencetak blangko e-KTP dan toko penjual online.
Selama dua hari penyelidikan, Ditjen Dukcapil berhasil mengidentifikasi pelaku, berikut identitasnya.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/07/05363571/dirjen-dukcapil-berharap-masyarakat-ikut-awasi-praktik-penjualan-blangko-e