Salin Artikel

Kepolisian Diminta Tindaklanjuti Temuan Dugaan Malaadministrasi Penanganan Kasus Novel dalam 30 Hari

"Itu kami harap bisa dilakukan dalam 30 hari ke depan dan kami akan tanya ke polisi jika belum ada tindak lanjut," ujar Komisaris ORI Pusat Adrianus Meliala di Gedung ORI, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Sebelumnya, ORI menemukan empat aspek maladministrasi dalam laporan polisi nomor: LP/55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD tanggal 11 April 2017.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Polri, dalam hal ini jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Kelapa Gading.

"Kami akan menagih tindak lanjut masalah ini. Apakah setelah melakukan saran tadi pelaku penyiraman akan terungkap belum tentu juga kan. Tapi kami berpendapat ada perkembangan lah dalam proses kasus ini," ucapnya.

Adrianus menjelaskan, penemuan malaadministrasi yang ditemukan ORI sebenarnya masalah minor saja.

"Intinya hal yang bersifat penyidikan pengabaian waktu perkara, pengabaian petunjuk dan soal Sumber Daya Manusia (SDM). Yang tentang administrasi saya sebutkan ada kesalahan dalam nomor, jangka waktu penugasan, tahun surat dan ini sebetulnya bisa dimengerti karena mereka (polisi) terlalu banyak membuat surat," paparnya.

Akan tetapi, Adrianus menegaskan polisi sejatinya memiliki manajemen yang baik mengenai penyelesaian perkara Novel.

Contohnya saja dalam pengerahan personil polisi yang bertugas menyelidiki kasus ini.

"Kami minta kepada Polri untuk mengoreksi ulang. Karena apakah 172 personil yang dikerahkan itu pasti bagus kan belum tentu. Jangan-jangan yang banyak orangnya ini, yang kerja hanya 1-2 orang saja," tegas Adrianus.

Maka dari itu, dirinya berharap Polri memperbaiki manajamen guna mengefesienkan jumlah SDM yang ada dan adanya penemuan malaadministrasi ini mampu menjembatani tindakan selanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/19180671/kepolisian-diminta-tindaklanjuti-temuan-dugaan-malaadministrasi-penanganan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke