Salin Artikel

Ombudsman Temukan 4 Malaadministrasi pada Kasus Penyidikan Novel

Laporan polisi tersebut bernomor: LP/55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD tanggal 11 April 2017. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Polri, dalam hal ini jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Kelapa Gading.

"Kami melihat dalam proses perjalanannya penyidikan terdapat hal-hal yang masih bolong-bolong, kurang sana-sini yang kemudian kami simpulkan beberapa jenis dugaan malaadministrasi minor," kata Komisioner ORI Pusat Adrianus Meliala saat jumpa pers di Gedung ORI, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Adrianus memaparkan, ada empat temuan malaadministrasi dalam pemeriksaan Ombudsman. Pertama adalah aspek penundaan berlarut penanganan perkara.

"Tidak adanya jangka waktu penugasan yang dilakukan penyelidik. Tidak ada batasan jangka waktu tersebut terjadi dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, maupun surat perintah yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," paparnya.

Kedua, aspek efektivitas penggunaan Sumber Daya Menusia (SDM). Menurut Adrianus, dalam menangani perkara ini, jumlah penyidiknya sangat banyak baik dari Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Namun, dalam prosesnya terkesan tidak efektif serta efesien.

"Harusnya penyidikan berpatokan kepada rencana penyidikan yang matang sehingga dapat efektif dalam menentukan jumlah personil," ungkapnya kemudian.

Ketiga, lanjut Adrianus, yaitu tiga aspek pengabaian petunjuk yang bersumber dari kejadian yang dialami Novel, di antaranya:

1. Dimulai dari rangkaian tersebut, dari awal bulan Ramadhan tahun 2016 saat terdapat percobaan penabrakan sebuah sepeda motor kepada Novel.

2. Di tahun yang sama, Novel ditabrak oleh sebuah mobil sebanyak dua kali.

3. Informasi dari Komjen Pol. Drs. M. Iriawan, terkait dugaan ada indikasi upaya percobaan penyerangan terhadap Novel. Hal tersebut disampaikan Iriawan pada saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Adapun temuan aspek malaadministrasi terakhir adalah pada empat aspek terhadap penyidik.

1. Terdapat ketidakcermatan atasan penyidik dan penyidik mengenai Laporan Polisi yang menjadi dasar dalam pembuatan administrasi penyidik mengenai Laporan Polisi yang menjadi dasar dalam pembuatan administrasi penyidikan lainnya (TND).

Laporan Polisi disampaikan oleh Yasri Yudha Yahya bernomor No. Pol: 55/K/IV/2017/PMJ/ Res JU/S GD, namun dalam Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan TKP yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading pada tanggal 11 April 2017 tertulis Laporan Polisi No. Pol 55/K/IV/2017/PMJ/Restro Jakut/ S GD yang menjadi dasar pertimbangan.

Sehingga, malaadministrasi yang dilakukan adalah tidak cermat dalam dasar penugasan seperti yang dicantumkan pada Pasal 6 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajamen Penyidikan yang menyatakan bahwa surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat "dasar penugasan"

2. Terdapat Surat Panggilan yang dikeluarkan oleh Penyidik namun tidak disertai dengan tanda tangan penerima.

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Ayat 4 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, di mana disebutkan bahwa Surat Panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada yang bersangkutan disertai dengan tanda terima.

3. Penyidik langsung mendatangi RS Mitra Keluarga Kelapa Gading untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

Hal yang dilakukan Penyidik dalam rangka mengecek kebenaran laporan Pelapor menunjukkan sikap yang lalai dan tidak tanggap karena tidak mengindahkan asas proporsionalitas dan prioritas rangkaian kegiatan.

Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 di mana pengolahan tempat kejadian perkara (TKP)ditempatkan pada urutan pertama, tujuan dari ditempatkanya pengolahan TKP di urutan pertama adalah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, tersangka dan untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya, mencari hubungan antara tersangka, barang bukti dan memperoleh modus operandi tindak pidana yang terjadi.

4. Dari tindakan yang dilakukan penyidik di TKP terdapat beberapa barang benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan diambil alih tidak dilengkapi surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Pelanggaran yang terjadi adalah Pasal 38 Ayat (1) KUHAP bahwa Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Pasal 38 Ayat (2) KUHAP dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bila mana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat Izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan syarat (1).

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/17290941/ombudsman-temukan-4-malaadministrasi-pada-kasus-penyidikan-novel

Terkini Lainnya

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke