Penelusuran ini berawal dari informasi yang dia terima dari Harian Kompas yang sudah melakukan investigasi lebih dulu.
Ditjen Dukcapil kemudian memeriksa blangko E-KTP yang dibeli Kompas dari Tokopedia itu.
"Kami lihat blangkonya, kami buka, lihat identitas chip-nya, ketemu, kami lacak ini di Kabupaten Tulang Bawang," ujar Zudan di kompleks parlemen, Kamis (6/12/2018).
Setelah diperiksa, Zudan mengatakan blangko tersebut dikirim oleh Ditjen Dukcapil kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, pada 13 Maret. Blangko tersebut dibawa Kepala Dinas Dukcapil setempat yang kini sudah tidak menjabat lagi.
Blangko tersebut kemudian dicuri oleh anaknya dan dijual di Tokopedia. Sebanyak 10 blangko yang terjual dibeli oleh Harian Kompas untuk proses investigasi.
Ditjen Dukcapil pun melanjutkan penelusuran identitas penjual lewat akun Tokopedia. Nama penjual tertera dalam akun Tokopedia itu.
Pihaknya pun langsung mencari data identitas sesuai dengan nama tersebut di database kependudukan.
"Ketemu alamatnya, ketemu nomor handphone-nya, kan kan terdata semua sekarang. Mudah sekali kita lacak," ujar Zudan.
Ketika Ditjen Dukcapil memeriksa identitas si penjual di database Kartu Keluarga, diketahui bahwa pelaku adalah anak mantan Kadis Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang.
"Tim kita sudah menemui Bapaknya, sudah menemui anaknya. Anaknya mengaku sudah terjual 10 dan memang hanya 10," kata Zudan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/15293691/cara-kemendagri-telusuri-penjual-blangko-e-ktp-di-situs-jual-beli-online