Kategori pemilih pemula yang dimaksud adalah mereka yang berusia 17 tahun pada tahun 2019, atau bertepatan pada hari pemungutan suara, 17 April 2019.
Perekaman terhadap pemilih pemula tersebut sudah berjalan selama 3 bulan, sejak Oktober 2018.
"Kami melakukan perekaman kepada anak-anak kita yang sekarang masih belum berusia 17 tahun, namun pada saatnya nanti ketika pemilu 17 April tahun 2019 mereka akan berusia 17 tahun," kata Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tavipiyono dalam sebuah diskusi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Menurut Tavipiyono, pihaknya mendatangi SMA, SMK, hingga Madrasah Aliyah dalam rangka perekaman e-KTP.
Meski telah melakukan perekaman, pemilih pemula itu belum bisa mendapatkan e-KTP selama belum genap berusia 17 tahun.
KTP elektronik baru akan diberikan kepada yang bersangkutan jika mereka sudah berusia 17 tahun.
Kemendagri memberikan surat keterangan (suket) bagi pemilih pemula yang sudah melakukan e-KTP. Suket itu nantinya akan ditukar dengan e-KTP jika yang bersangkutan berusia 17 tahun.
"Mereka yang sudah merekam sudah kami berikan suket. Ketika dia 17 tahun, dia akan dipanggil (Dinas Dukcapil) atau (e-KTP) diantarkan," ujar Tavipiyono.
Memiliki e-KTP merupakan instrumen utama untuk dapat menggunakan hak suara dalam pemilu. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan kepemilikan e-KTP bagi pemilih.
Berdasarkan data Kemendagri, jumlah pemilih pemula di Indonesia untuk Pemilu 2019 mencapai 5 juta jiwa.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/09043751/kemendagri-mulai-rekam-e-ktp-untuk-pemilih-pemula