Salin Artikel

Penyandang Disabilitas Mental Tak Perlu Surat Dokter untuk Gunakan Hak Pilihnya

Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, hak memilih adalah hak asasi setiap manusia, termasuk penyandang disabilitas mental.

Untuk itu, penyandang disabilitas mental bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, tanpa menggunakan surat rekomendasi dari dokter.

Viryan mengatakan, surat keterangan dokter justru diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas mental yang dinyatakan tidak sehat dan tidak mampu menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan, 17 April 2019.

"Secara administrasi, selama tidak ada surat keterangan dokter, (pemilih disabilitas mental) boleh memilih," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Menurut Viryan, seluruh pemilih penyandang disabilitas mental yang terdaftar dalam DPT boleh memilih. Kecuali, ada surat keterangan dokter yang melarang yang bersangkutan untuk memilih lantaran tidak mampu.

Surat ini, kata Viryan, bisa diibaratkan sebagai surat keterangan izin sekolah seorang murid.

Prinsipnya, selama tak ada surat keterangan dokter, maka pemilih penyandang disabilitas mental boleh menggunakan hak suaranya.

"Jadi jangan disalahartikan semua penyandang disabilitas harus dilengkapi surat dokter untuk memilih, tidak. Yang benar selama tak ada surat keterangan dokter, penyandang disabilitas mental boleh memilih," ujar Viryan.

Lebih lanjut, Viryan mengatakan, KPU bakal mendata semua penyandang disabilitas mental yang memang memiliki hak pilih.

Meski demikian, pendataan tidak dilakukan terhadap penyandang disabilitas mental yang sejak awal telah mendapat surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak sanggup memilih.

Pendataan juga tidak dilakukan terhadap penyandang disabilitas mental yang sifatnya permanen.

Viryan menyebutkan, KPU sejauh ini mendata penyandang disabilitas mental di sejumlah rumah sakit jiwa dan dari rumah satu ke rumah lainnya.

"Dengan semangat mendata semua pemilih kecuali yang permanen, atau di jalan. Kalau yang di RSJ datanya ada. Harapannya pada saat pemilu sehat," kata Viryan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/04/08311361/penyandang-disabilitas-mental-tak-perlu-surat-dokter-untuk-gunakan-hak

Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke