"Saya sudah meminta kepada Kemenkumham untuk melakukan semacam investigasi siapa sebenarnya yang memprovokasi sehingga napi-napi nekat untuk melarikan diri dengan merusak bangunan lapas," ujar legislator asal daerah pemilihan Banda Aceh ini di kompleks parlemen, Jumat (30/11/2018).
Setelah meninjau lapas tersebut, Nasir menilai harus ada evaluasi total. Pembinaan dan pengawasan wajib ditingkatkan supaya kejadian ini tidak terulang.
"Saya sudah mengatakan tadi bahwa pemantauan harus sering dilakukan," ujar Nasir.
Sebelumnya, sebanyak 113 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas IIA Banda Aceh melarikan diri pada Kamis (29/11/2018) malam.
Saat kejadian, petugas piket berjumlah sebanyak 10 orang, dengan rincian tiga orang piket senior dan tujuh orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto menjelaskan, kejadian ini berawal saat beberapa penghuni lapas meminta melaksanakan shalat Magrib berjamaah.
"Waktu beribadah tersebut dimanfaatkan oleh beberapa orang narapidana untuk memprovokasi narapidana lainnya untuk melarikan diri di Lapas Kelas II A Banda Aceh," ujar Ade.
Awalnya, mereka ingin membobol kawat yang terpasang di depan klinik lapas. Setelah itu, mereka berlari menuju akses Pengaman Pintu Utama (P2U), yang saat itu dikunci.
Oleh sebab itu, mereka bergerak menuju ruang kerja dan ruang aula. Lalu, para napi tersebut berhasil kabur dengan merusak terali besi pada jendela kedua ruangan yang menghadap ke luar lapas.
Ade menyebutkan, para napi menggunakan barbel dan benda tumpul lainnya untuk membobol terali besi pada jendela tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/30/16300431/kemenkumham-diminta-usut-provokator-di-lapas-banda-aceh