Salin Artikel

Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Cirebon, KPK Panggil Anggota DPR Nico Siahaan

Politisi PDI Perjuangan itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nico akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.

"Diperiksa untuk tersangka SUN," kata Febri.

Meski demikian, belum diketahui kaitan Nico seputar kasus jual beli jabatan tersebut.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Dia diduga mematok setoran dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Patokan setoran untuk beragam mutasi jabatan, seperti lurah, camat, hingga kepala dinas. Harga untuk jabatan lurah diperkirakan sekitar puluhan juta.

Sementara harga untuk jabatan kepala dinas sekitar Rp 100 juta.

KPK saat ini baru mengidentifikasi satu orang yang diduga memberikan fee kepada Sunjaya atas mutasi jabatan. Satu orang tersebut adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gatot Rachmanto.

Gatot diduga memberikan uang Rp 100 juta atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas PUPR.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/30/10354551/kasus-jual-beli-jabatan-di-pemkab-cirebon-kpk-panggil-anggota-dpr-nico

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke