Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam acara "Seminar Nasional Reformasi Hukum: Menuju Peraturan Perundang-undangan yang Efektif dan Efisien", di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
Pramono menjelaskan, lembaga tersebut diusulkan untuk mengatasi obesitas regulasi yang terjadi di Indonesia.
"Salah satu solusi untuk mengatasi masalah regulasi adalah dengan melakukan penguatan kelembagaan. Penguatan itu dilakukan dengan cara membentuk suatu organ atau institusi tunggal pembentuk peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini Indonesia memiliki 42.000 regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga peraturan kepala daerah.
Menurut dia, peraturan di Indonesia banyak yang saling tumpang tindih dan saling berkontradiksi.
Permasalahan lain menyangkut peraturan di Indonesia adalah banyaknya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan peraturan.
Oleh sebab itu, lembaga baru tersebut diharapkan menjadi kepala yang mengurus soal regulasi agar sinkronisasi antarkementerian dan institusi lain semakin terjalin.
"Gambaran umum dari organ tersebut, antara lain organ tersebut akan menjadi leader kementerian/lembaga dalam penyusunan peraturan perundang-undangan," jelas dia.
Untuk itu, wewenang sebagai pembuat regulasi yang selama ini dipegang kementerian atau lembaga juga akan dicabut.
Kendati demikian, kementerian dan lembaga terkait masih berperan untuk mengajukan penyusunan suatu rancangan peraturan.
Pramono menuturkan, lembaga tersebut akan berada di bawah presiden dan diharapkan dapat terealisasikan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/28/16540191/pemerintah-akan-bentuk-lembaga-untuk-atasi-obesitas-regulasi