Salin Artikel

Pemerintah Akan Bentuk Lembaga untuk Atasi Obesitas Regulasi

Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam acara "Seminar Nasional Reformasi Hukum: Menuju Peraturan Perundang-undangan yang Efektif dan Efisien", di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

Pramono menjelaskan, lembaga tersebut diusulkan untuk mengatasi obesitas regulasi yang terjadi di Indonesia.

"Salah satu solusi untuk mengatasi masalah regulasi adalah dengan melakukan penguatan kelembagaan. Penguatan itu dilakukan dengan cara membentuk suatu organ atau institusi tunggal pembentuk peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia menyebutkan, saat ini Indonesia memiliki 42.000 regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga peraturan kepala daerah.

Menurut dia, peraturan di Indonesia banyak yang saling tumpang tindih dan saling berkontradiksi.

Permasalahan lain menyangkut peraturan di Indonesia adalah banyaknya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan peraturan.

Oleh sebab itu, lembaga baru tersebut diharapkan menjadi kepala yang mengurus soal regulasi agar sinkronisasi antarkementerian dan institusi lain semakin terjalin.

"Gambaran umum dari organ tersebut, antara lain organ tersebut akan menjadi leader kementerian/lembaga dalam penyusunan peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Untuk itu, wewenang sebagai pembuat regulasi yang selama ini dipegang kementerian atau lembaga juga akan dicabut.

Kendati demikian, kementerian dan lembaga terkait masih berperan untuk mengajukan penyusunan suatu rancangan peraturan.

Pramono menuturkan, lembaga tersebut akan berada di bawah presiden dan diharapkan dapat terealisasikan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/28/16540191/pemerintah-akan-bentuk-lembaga-untuk-atasi-obesitas-regulasi

Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke