Salin Artikel

KPK Ingatkan Kemenag Berhati-hati Terkait Pengadaan Kartu Nikah

Kebijakan tersebut berskala besar dan diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Febri mengatakan, KPK mengingatkan agar kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) tak terulang kembali.

"Meskipun KTP itu selembarnya nilainya tidak terlalu mahal, tetapi ketika dikalikan dengan jutaan lembar di mana diduga ada mark up, maka tentu nilai kerugian negaranya bisa sangat besar," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/11/2018) malam.

"Jangan sampai hal-hal seperti itu (kasus E-KTP) terjadi lagi. Karena itulah KPK juga menjalankan fungsi pencegahan. Kalau bisa sejak awal kami upayakan dilakukan pencegahan (korupsi)," lanjut dia.

Ia menekankan, dalam penyusunan kebijakan skala besar memerlukan kajian matang.

Terutama menyangkut urgensi pengadaan barang atau jasa serta seberapa besar manfaat yang akan diperoleh nantinya.

"Apalagi kalau menggunakan keuangan negara. Mungkin kartu nikah itu kalau dilihat satu atau dua lembar saja itu kecil. Tapi kalau dikalikan dengan jumlah warga negara yang akan menggunakan kartu tersebut jumlahnya akan sangat besar," kata Febri.

Meski demikian, KPK tetap optimistis pencegahan korupsi akan dimaksimalkan oleh Kemenag dalam menerapkan kebijakan ini.

Alasannya, KPK dan Kemenag telah meningkatkan koordinasi dalam pencegahan korupsi.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan kartu nikah akan diberikan bersamaan dengan buku nikah.

Lukman mengatakan, Kemenag menargetkan penerbitan 1 juta kartu nikah pada peluncuran di tahun 2018.

Artinya, ada 500.000 pasangan yang akan memperoleh kartu nikah.

Ia mengatakan, pengadaan kartu nikah tak akan membebani masyarakat. Sebab, harga cetaknya termasuk murah, yakni kurang lebih Rp 680.

"Anggarannya untuk satu buah kartu itu tidak kurang dari Rp 680," ujar Lukman di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Menurut Lukman, anggaran tersebut telah disetujui Komisi VIII DPR RI untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia memastikan tak ada biaya tambahan yang dipungut ke masyarakat untuk mendapat kartu tersebut.

Jika tahap berikutnya tak dianggarkan dalam APBN, maka akan diserap dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni uang administrasi akad nikah.

Kartu nikah tersebut merupakan implikasi beroperasinya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.

SIMKAH dibuat untuk merapikan administrasi pernikahan secara digital.

Dengan demikian, pemerintah bisa memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Menurut Kemenag, selain mudah dibawa, tujuan penggunaan kartu nikah itu untuk menghentikan praktik pemalsuan buku nikah.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/24/05380271/kpk-ingatkan-kemenag-berhati-hati-terkait-pengadaan-kartu-nikah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke