Dalam kecelakaan naas itu, ada satu korban yang namanya sempat tidak masuk ke dalam manifes yaitu Arif Yustian.
"Memang dari awal ada pemberitaan tidak sesuai dalam manifes, itu sudah kita koordinasikan dengan pihak Lion Air dan juga kita koordinasikan dengan pihak yang bersangkutan bekerja," ujar Budi di kompleks parlemen, Kamis (21/11/2018).
Budi mengatakan, pihaknya sudah mendapat kepastian bahwa Arif merupakan korban pesawat tersebut. Jasa Raharja mendapatkan surat keterangan dari Lion Air dan tempat Arif bekerja.
"Dan itu memang sebagai penumpang yang diberangkatkan dan berada di pesawat Lion Air, kita berikan santunan," kata Budi.
Hal yang sama juga dilakukan kepada warga negara Italia yang menjadi penumpang pesawat itu. Saat ini, Jasa Raharja masih dalam tahap koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Italia.
"Kami sedang koordinasi dengan pihak Kedutaan Itali untuk memperoleh ke ahli waris yang bersangkutan," ujar Budi.
Sebelumnya, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 100 ahli waris penumpang pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK LQP yang jatuh di perairan Karawang.
Adapun santunan yang diberikan kepada keluarga korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, yakni berupa uang Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
Santunan ini diserahkan lewat kantor cabang Jasa Raharja di seluruh Indonesia, yaitu di Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kemudian, di Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tengah.
Hingga saat ini, santunan yang disalurkan mencapai Rp 490,8 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/11592161/jasa-raharja-berikan-santunan-untuk-korban-lion-air-yang-sempat-tak-masuk