Salin Artikel

Presiden Diminta Segera Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB, yang merupakan korban pelecehan tetapi divonis bersalah oleh Mahkamah Agung melalui UU ITE.

“Kalau saya sih merasa fenomena gunung es perempuan kalau dihadapkan kasus hukum akan cenderung selalu dilihat tidak sebagai korban, tapi malah dipidanakan,” kata Bivitri saat ditemui di D'Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).

Bivitri berpendapat, amnesti adalah opsi paling memungkinkan yang bisa diambil Presiden memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi.

Ia juga mengingatkan bahwa amnesti penting untuk pembenahan sistem hukum di Indonesia yang kerap menempatkan perempuan korban pelecehan seksual sebagai pihak yang bersalah.

“Menurut saya ini bukan intervensi, karena amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi ditentukan oleh konstitusi sebagai hak prerogratif presiden sangat dimungkinkan,” kata Bivitri.

Bivitri mengatakan, masih ada proses hukum yang dapat ditempuh Baiq, yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

“Bahwa PK (Peninjauan Kembali) diupayakan saya setuju juga karena dengan begitu isu hukumnya dituntaskan betul, tapi sebenarnya dalam hukum pidana kita memang proses hukum berhenti di kasasi,” ujar dia.

“Ya PK adalah upaya hukum luar biasa dan masih dipelajari, (mengumpulkan) novum bukti baru dan sebagainya, prosesnya bisa panjang,” lanjut Bivitri.

Menurut dia, sikap tegas Presiden Jokowi untuk memberikan dukungan nyata dan pendidikan politik buat aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Bahwa dalam kasus perempuan berhadapan dengan hukum harusnya apa yang dilakukan sensitif. Sebenarnya MA punya Perma Nomor 3 tahun 2017, bahwa kalau perempuan berhadapan hukum harus ada perspektif jender, ini kok enggak dipakai,” kata Bivitri.

Lebih lanjut, menurut Bivitri, aparat penegak hukum belum memiliki pemahaman utuh soal perempuan ketika berhadapan dengan hukum.

“Tidak hanya di MA (Mahkamah Agung) tapi penuntutnya dari Kejaksaan, penyidiknya dari Kepolisian. Tiga aparat hukum ini belum punya paradigma pemahaman soal korban seringkali dipermasalahkan semata-mata,” kata dia.

Ada pun, Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.

MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus Nuril merebut simpati banyak pihak. Sebab, Baiq Nuril dinilai merupakan korban dalam kasus pelecehan seksual.

Guru honorer SMA 7 Mataram ini merasa dilecehkan atas telepon dari Kepala Sekolah tempatnya bekerja yang menceritakan mengenai kehidupan seksualnya.

Dia terjerat UU ITE karena dianggap telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan itu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/15181441/presiden-diminta-segera-beri-amnesti-untuk-baiq-nuril

Terkini Lainnya

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke