Salin Artikel

KPU Tunggu Salinan Putusan PTUN soal Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD

Salah satu penyebabnya karena KPU belum menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan OSO terkait surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg anggota DPD.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan OSO dan memerintahkan KPU untuk mencabut SK yang menyatakan OSO TMS sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mengganti SK OSO dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS).

"Kita belum ambil keputusan soal itu karena saya belum tahu apakah hari ini salinan putusan PTUN sudah sampai atau belum, jadi kita belum ambil sikap terkait Pak OSO itu," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Nantinya, setelah menerima salinan putusan PTUN, KPU juga akan melakukan audiensi lebih dulu dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, sebelumnya MK melalui putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 telah menyatakan anggota partai politik dilarang menjadi calon anggota DPD.

Sementara OSO hingga saat ini masih tercatat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Pasca audiensi dengan MK pun, KPU akan mengambil keputusan melalui mekanisme rapat pleno.

"Nunggu salinan PTUN, nunggu kita kalau udah konsultasi ke MK. Lalu kemudian kita juga masih harus melakukan rapat pleno," ujar Pramono.

Lebiu lanjut, Pramono mengatakan, KPU dalam mengambil keputusan akan mengikuti putusan-putusan hukum yang ada.

"KPU di dalam mengikuti putusan-putusan hukum itu yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada di konstitusi yang ada di Undang-Undang yang sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil," kata Pramono.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/19/16510141/kpu-tunggu-salinan-putusan-ptun-soal-pencalonan-oso-sebagai-anggota-dpd

Terkini Lainnya

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke