Saat dikonfirmasi, Kotjo mengakui bahwa dokumen tersebut berisi catatan rencana pembagian uang terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Salah satunya, rencana pembagian uang sebesar 6 juta dollar Amerika Serikat kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Saya sama Beliau (Setya Novanto) sudah berkawan lama, mungkin 30 tahun kali. Jadi saya juga berterima kasih sama dia, karena Beliau yang menghubungkan dengan Sofyan Basir dan Eni Maulani Saragih," ujar Kotjo.
Awalnya, menurut Kotjo, dia meminta bantuan kepada Setya Novanto untuk diperkenalkan dengan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir.
Kemudian, Novanto memperkenalkan Kotjo kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Menurut Kotjo, Novanto memberi tahu bahwa Eni adalah anggota Fraksi Partai Golkar di DPR yang bisa membantu memfasilitasi pertemuan dia dengan Sofyan Basir.
Selain nama Setya Novanto, dokumen yang dibuat Kotjo tersebut mencantumkan rencana pembagian uang kepada sejumlah pihak lainnya.
Kotjo direncanakan mendapat jatah yang sama dengan Novanto, yakni sekitar 24 persen dari nilai proyek.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/15512561/catatan-johannes-kotjo-berisi-rencana-pembagian-6-juta-dollar-as-untuk