Salin Artikel

KPK Kantongi Identitas Pembuat Penanggalan Mundur Perizinan Meikarta

"Dugaannya ada backdate. Siapa saja pihak yang melakukan tentu sudah diketahui oleh penyidik. Nah ini yang kami dalami dan kami terus pertajam," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Meski demikian, Febri enggan berkomentar lebih jauh terkait nama-nama yang diduga terlibat dalam penanggalan mundur tersebut.

"Saya tidak bisa menyebutkan apakah pihak yang bekerja sama membuat backdate itu dari pemkab misalnya, atau dari Lippo atau pihak lain. Saya belum sampaikan itu. Sebab, prosesnya masih berjalan," paparnya.

Sebelumnya, Febri mengatakan, KPK memang sedang mendalami kejanggalan dalam sejumlah rekomendasi perizinan proyek pembangunan Meikarta. Salah satunya adalah penanggalan mundur dalam dokumen perizinan proyek. 

Ada dugaan proyek Meikarta dibangun sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) diterbitkan. Penanggalan dokumen perizinan dibuat mundur.  

"Diduga sejumlah rekomendasi sebelum IMB terbit dan sebelum pembangunan Meikarta dilakukan itu (sejumlah rekomendasi perizinan) dibuat backdate. Sekaligus juga kami mendalami apakah pembangunan sudah dimulai sebelum perizinan selesai atau sebagaimana semestinya," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

"Seharusnya proses pembangunan itu kalau semua izin sudah lengkap termasuk juga IMB misalnya, baru pembangunan bisa dilakukan," lanjut Febri.

Ia mengatakan, rekomendasi perizinan proyek terkait lingkungan hingga keselamatan kebakaran harus dipenuhi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Hal ini untuk memastikan proyek properti yang sudah dibangun rendah risiko demi menekan ancaman atau kerugian bagi penghuni.

"Jadi ini bukan hanya soal administrasi perizinannya tetapi memastikan pihak-pihak lain tidak dirugikan," kata dia.

KPK juga menduga perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal karena adanya aspek-aspek fundamental dari proyek tersebut yang tak dituntaskan dengan baik.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/06231631/kpk-kantongi-identitas-pembuat-penanggalan-mundur-perizinan-meikarta

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke