Salin Artikel

KPK Anggap Tak Ada Hal Baru dalam Eksepsi Advokat Lucas

Sebab, poin dalam eksepsi yang disampaikan Lucas seringkali disampaikan oleh tersangka atau terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan.

Lucas adalah advokat yang didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

"Karena yang dipersoalkan adalah isu lama yang pernah dipersoalkan oleh tersangka atau terdakwa dalam kasus obstruction of justice oleh KPK. Misalnya, kalau soal apakah KPK berwenang atau tidak, kami sudah clear, sudah sangat tegas memproses hal tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/11/2018) malam.

Febri mencontohkan, KPK sudah pernah menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor saat memproses mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo. Keduanya merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

Dalam eksepsi, Lucas menyebutkan Pasal 21 yang didakwakan kepadanya bukan termasuk sebagai delik pidana korupsi. Sebab, dalam undang-undang tersebut, Pasal 21 berada di Bab III yang berjudul tindak pidana lain.

"Kalau masih ada pihak yang mengatakan pasal 21 tersebut tidak jelas, bertentangan dengan peran dan profesi advokat, saya kira sudah diputus oleh MK. Di mana MK menolak seluruh permohonan tersebut," kata Febri.

KPK juga tak ingin berkomentar lebih jauh atas bantahan lainnya yang disampaikan Lucas dalam eksepsinya. Sebab, KPK sudah memiliki bukti yang kuat selama penyidikan berlangsung hingga dilimpahkan ke pengadilan.

"Nanti kami akan tuangkan lebih lanjut jawaban akan adanya eksepsi tersebut. Bagian eksepsi terkait materi perkara saya kira semua pihak memahami domainnya itu pada persidangan perkara pokok. Jadi kami tentu tidak akan merespon hal tersebut," papar Febri.

"Nanti kami akan buka di persidangan bukti-bukti untuk menegaskan bahwa bukti dalam kasus pasal 21 dengan terdakwa Lucas sangat kuat," lanjut dia.

Sebelumnya dalam eksepsi, Lucas membantah dakwaan jaksa KPK bahwa dirinya membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, ke luar negeri.

Lucas juga mempertanyakan nama-nama yang disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan, yang disebut membantu dirinya dalam menghilangkan jejak Eddy Sindoro.

Ia juga menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak berwenang mengadili dirinya.

"Selayaknya alasan kami menjadi dasar majelis hakim menghentikan penuntutan ini dan memerintahkan supaya saya dibebaskan dari tahanan," ujar Lucas saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Menurut Lucas, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepadanya bukan termasuk sebagai delik pidana korupsi. Sebab, dalam undang-undang tersebut, Pasal 21 berada di Bab III yang berjudul tindak pidana lain.

Dengan demikian, menurut Lucas, Pasal 21 yang didakwakan kepadanya bukan menjadi domain KPK. Adapun, delik pidana korupsi diatur dalam Bab II.

Sementara itu, menurut Lucas, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor membatasi ruang lingkup kewenangan pengadilan.

Menurut Lucas yang berprofesi sebagai advokat itu, Pengadilan Tipikor hanya berwenang mengadili perkara korupsi, bukan tindak pidana lain, sekalipun dicantumkan dalam UU Tipikor.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/22090431/kpk-anggap-tak-ada-hal-baru-dalam-eksepsi-advokat-lucas

Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke