Lucas justru mempertanyakan nama-nama yang disebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan, yang disebut membantu dirinya dalam menghilangkan jejak Eddy Sindoro.
Hal itu dikatakan Lucas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/11/2018).
"Sungguh saya bertanya-tanya, siapa dan yang mana orang yang bernama Dina Soraya, yang dituduh bersama-sama saya mengaburkan Eddy Sindoro," kata Lucas saat membacakan eksepsi.
Menurut Lucas, dia tidak pernah memiliki hubungan personal dengan seseorang yang bernama Dina Soraya. Lucas juga mengaku tidak ada hubungan profesi dengan Dina.
Dalam surat dakwaan, Lucas disebut melakukan perbuatannya dengan memerintahkan temannya Dina Soraya.
Lucas meminta Dina Soraya untuk membeli tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok, untuk tiga orang.
Masing-masing Eddy Sindoro, Michael Sindoro (anak Eddy), dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang membantu Eddy membuat paspor palsu.
Selanjutnya, Dina meminta bantuan petugas bandara untuk melakukan penjemputan Eddy dan dua orang lainnya yang tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Penjemputan itu dilakukan agar Eddy dapat kembali ke luar negeri tanpa melalui pintu imigrasi bandara.
"Mustahil saya perintahkan Dina soraya. Memang saya ini siapa? Saya bukan atasannya, saya tidak pernah menggaji dia, ini sungguh aneh," kata Lucas.
Selain itu, menurut Lucas, dalam surat dakwaan disebutkan peran Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang membantu Eddy membuat paspor palsu.
Namun, menurut dia, Jimmy tidak pernah diperiksa oleh penyidik KPK.
Lucas menyebut Jimmy sebagai sosok misterus yang perannya diuraikan oleh jaksa dalam surat dakwaan.
"Begitu banyak nama Jimmy disebut dalam berkas perkara dan surat dakwaan, namun tak sekalipun sosok misterius ini diperiksa oleh penyidik," kata Lucas.
Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga mengupayakan agar Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan agar Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.
Ia diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/12064451/lucas-pertanyakan-nama-nama-yang-ikut-bantu-pelarian-eddy-sindoro-dalam