Salin Artikel

KPAI Minta Korporasi Media Sosial Tanggung Jawab atas Kejahatan Siber

"Dengan tren yang makin meningkat itu maka tentu tidak hanya tanggung jawab negara, tetapi juga korporasi," tutur Ketua KPAI Susanto di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Susanto merespons kasus peretasan situs laman Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kasus tersebut melibatkan tiga anak-anak yang diduga dimanfaatkan untuk menjadi peretas situs Pengadilan Negeri Unaaha. Ketiganya yakni JBKE (16), MSR (14), dan HEC (13) yang sudah ditangkap Bareskrim Polri.

Ketiga anak tersebut direkrut sejumlah tutor melalui Facebook dan sebuah percakapan di aplikasi gim. Mereka kemudian berkongsi untuk meretas situs Pengadilan Negeri Unaaha. Para pelaku ini berkomunikasi lewat grup Whatsapp bernama BlackHat.

"Anak-anak kita menjadi korban sekaligus pelaku kejahatan siber. Langkah korporasi media sosial sangat penting mengingat Indonesia adalah salah satu negara terbesar yang menggunakan media sosial," paparnya.

Hingga kini, kata Susanto, per September 2018, KPAI menemukan 525 kasus yang melibatkan anak-anak terkait pornografi dan kejahatan siber.

Tak pelak, peran korporasi media sosial begitu penting. Susanto mengatakan, KPAI pernah memanggil manajemen Whatsapp Indonesia, Facebook, Twitter, hingga aplikasi video Tiktok untuk membangun kesepahaman mengenai Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE).

"Kebijakan mereka harus senapas dengan UU. Termasuk juga UU ITE, pornografi, dan tentunya perlindungan anak," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/09/20240701/kpai-minta-korporasi-media-sosial-tanggung-jawab-atas-kejahatan-siber

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke