Salin Artikel

Pertimbangan Bawaslu Putuskan Luhut dan Sri Mulyani Tak Langgar Aturan Pemilu

Hal itu berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan terkait gestur satu jari keduanya saat acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).

Baik Luhut maupun Sri Mulyani, terbukti tidak menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Tidak terbukti ada pelanggaran karena tidak terpenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang nomor 7 2017. Tidak terbukti melakukan tindakan yang untungkan atau rugikan paslon," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Menurut Ratna, keduanya tak penuhi unsur pelanggaran pemilu lantaran gestur satu jari yang ditunjukkan Luhut maupun Sri Mulyani tidak dimaksudkan untuk kampanye. Keterangan ini didapat dari pengakuan keduanya yang sempat memberikan klarifikasi ke Bawaslu, Jumat (2/11/2018).

Ratna melanjutkan, dari penjelasan yang disampaikan oleh Sri Mulyani, didapati bahwa tujuan Sri Mulyani mengacungkan satu jari dan mengatakan "one is for Jokowi, two is for Prabowo" kepada Managing Director IMF Christine Lagarde adalah justru untuk mencegah kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Kepada Lagarde, Sri Mulyani berusaha menjelaskan makna satu jari dan dua jari di Indonesia saat ini.

"Disampaikan oleh SMI bahwa saya tidak bermaksud untuk melakukan kampanye pada saat kegiatan annual meeting itu. Justru saya ingin mencegah bahwa jangan sampai kegiatan itu dimanfaatkan untuk kepentingan politik," tutur Ratna.

"Makanya saya katakan jangan pakai dua, jangan pakai dua. Karena simbol-simbol jari untuk saat ini di Indonesia ada maknanya. Yang jadi satu itu untuk Jokowi dan jari dua itu untuk Prabowo. Itulah yang beliau jelaskan," sambungnya.

Sementara itu, dari keterangan Luhut didapati yang bersangkutan juga tidak bermaksud untuk kampanye. Gestur tangan Luhut yang semula menunjukkan sepuluh jari kemudian berubah menjadi 1 jari, kata Luhut maknanya adalah Indonesia negara kesatuan.

"Dia (Luhut) bilang, bahwa saya tidak punya maksud untuk menyatakan bahwa satu itu untuk salah satu paslon. Bahwa satu itu kita adalah satu, begitu. Sebagai negara kesatuan," kata Ratna.

Ratna menegaskan, gestur yang ditunjukkan kedua pejabat negara itu hanya bisa dimaknai oleh orang yang melakukannya. Setiap orang dapat membuat gestur, tetapi yang memahami maknanya adalah pembuat gestur itu sendiri.

"Gestur ini kan yang punya atau seseorang yang melakukan itu yang memaknai. Kan satu itu mungkin bagian dari (diduga) bermaksud untuk kampanye. Tetapi ternyata ketika kami klarifikasi, adalah satu itu bukan makna untuk itu (kampanye)," terang Ratna.

Luhut dan Sri Mulyani sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Nusantara. Mereka menduga, tindakan keduanya mengacungkan satu jari adalah bentuk kampanye terselubung lantaran menunjukkan citra diri Jokowi sebagai calon presiden nomor urut 01.

Gestur satu jari Luhut dan Sri Mulyani beredar melalui video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan gestur satu jari di acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).

Pada mulanya Luhut dan Sri Mulyani menunjukkan 10 jari, tetapi, Managing Director IMF Christine Lagarde mengacungkan kedua jarinya.

Luhut dan Sri Mulyani lantas melakukan koreksi, dan mengajak Christine Lagarde mengacungkan satu jari.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/15543671/pertimbangan-bawaslu-putuskan-luhut-dan-sri-mulyani-tak-langgar-aturan

Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke