Agus mengatakan, Kementerian Perhubungan selaku pembuat regulasi berkewajiban mengawasi perusahaan maskapai penerbangan secara ketat dalam melaksanakan seluruh regulasi yang ada.
"Hampir semua (regulasi), terutama soal keselamatan. Saya katakan bahwa transportasi itu ujung tombaknya adalah keselamatan. Ketika tidak selamat itu artinya buruk pengelolaan regulasinya," ujar Agus saat berbicara dalam diskusi bertajuk 'Potret Dunia Penerbangan Indonesia' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2018).
Menurut Agus, pemerintah seharusnya mengawasi pelaksanaan regulasi terkait keselamatan, antara lain mekanisme pemberian izin terbang, pelatihan bagi awak kabin dan teknisi pesawat.
Di sisi lain, pemerintah belum memiliki jumlah inspektor yang mencukupi untuk melakukan fungsi pengawasan.
Ia turut menyoroti kekosongan jabatan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sejak pejabat yang lama, Agus Santoso, pensiun. Jabatan tersebut kemudian diisi oleh Sekretaris Dirjen Perhubungan Udara Mohamad Pramintohadi Sukarno sebagai Pelaksana Tugas.
Agus memandang kekosongan jabatan tersebut menunjukkan pemerintah belum serius dalam hal pengawasan regulasi.
Lemahnya fungsi pengawasan juga terlihat dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Hingga saat ini, Indonesia juga belum memiliki Mahkamah Penerbangan. Padahal pembentukan Mahkamah Penerbangan secara tegas diamanatkan dalam UU Penerbangan.
Mahkamah Penerbangan berwenang menjatuhkan sanksi profesi terhadap pilot, bila ditengarai ada kesalahan prosedur yang terjadi.
"Menurut saya, yang lemah itu pelaksanaannya (pengawasan). Itu yang harus di-review lagi. Sudah dijalankan atau belum karena kondisi pesawat sekarang ini sudah berbeda dengan beberapa tahun yang lalu. Soal pemenuhan inspektor kan masih kurang juga sekarang," kata Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/03/13084931/pengawasan-regulasi-keselamatan-penerbangan-dinilai-masih-lemah