Salin Artikel

Bawaslu Sesalkan MA Kabulkan Gugatan OSO

Permohonan uji materi itu terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, hasil uji materi MA tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pengurus parpol tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Namun demikian, Bawaslu tetap menghargai putusan MA.

"Putusan pengadilan ini, kami sebagai Bawaslu memang menghargai, tapi sangat disayangkan karena memang tidak sesuai dengan apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi, Rabu (31/10/2018).

Ratna menilai, langkah Bawaslu yang tidak meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD lantaran masih tercatat sebagai pengurus parpol, sudah sesuai dengan putusan MK.

Namun, langkah OSO mengajukan permohonan uji materi ke MA pun, juga bukan tindakan yang keliru. Sebab, dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan, bagi pihak-pihak yang merasa tidak terima dengan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu, bisa melakukan gugatan ke MA.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu, maka laporan dari Partai Hanura dalam hal ini yang dimaksud adalah OSO, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, itu menurut kami, KPU tidak melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur. Apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ratna.

"Memang di Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, upaya hukum dapat dilakukan melalui Mahkamah Agung," sambungnya.

Diberitakan, MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso).

Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Namun demikian, hingga saat ini Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut.

Sebelumnya, KPU mencoret Oso sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oso dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/17443681/bawaslu-sesalkan-ma-kabulkan-gugatan-oso

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke