Hal itu dikatakan Zumi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/10/2018).
"Yang sampaikan ke saya Asrul, tapi tidak terealisasi. Proyek senilai Rp 100 miliar yang mana juga saya tidak tahu," kata Zumi.
Menurut Zumi, permintaan itu disampaikan kepadanya oleh orang kepercayaannya Asrul Pandapotan Sihotang. Sebelumnya, Asrul lebih dulu diberi tahu oleh Ketua Fraksi PAN di DPRD Jambi, Supriyono.
"Sebenarnya Supriono bisa bilang langsung ke saya, kalau ada acara partai. Padahal jumlahnya besar yang bukan dianggap ringan, tapi dia tidak pernah bilang langsung," kata Zumi.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Zumi sempat menawarkan agar pengurus PAN mendapatkan proyek senilai Rp 50 miliar. Namun, Zumi membantah hal tersebut.
Zumi memastikan bahwa belum ada realisasi pemberian proyek kepada pengurus PAN.
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola juga didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/29/14453051/zumi-zola-akui-pengurus-pan-minta-proyek-rp-100-miliar