Salin Artikel

TKN Jokowi-Ma'ruf Merasa Tak Diperlakukan Adil, Begini Jawaban Bawaslu RI

Sehingga, jika hendak memberikan keterangan mewakili Jokowi-Ma'ruf, TKN tak cukup membawa surat mandat, melainkan harus surat kuasa .

"Yang dilaporkan siapa? Yang hadir bawa enggak surat kuasa dari Jokowi? Apakah orang lain bisa mengatas namakan kita tanpa ada surat kuasa kan itu poin utama dari semuanya," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018) malam.

Fritz menjelaskan, sesuai dengan prosedur persidangan yang digelar Bawaslu, pihak yang mewakili terlapor wajib membawa surat kuasa jika ingin memberikan keterangan.

Ia menambahkan, surat mandat TKN yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa menggantikan surat kuasa. Sebab surat mandat hanya berlaku dalam hal TKN melangsungkan kampanye, tak memiliki fungsi untuk mewakilkan terlapor saat terjadi sengketa.

"(Surat mandart) tim kampanye kan dalam melaksankan kampanye, kalau dalam persidangan? Apakah juga memiliki fungsi sebagai mewakilkan pada saat sengketa di Bawaslu atau ada pelanggaran administrasi, itukan dua hal yang berbeda," jelas Fritz.

Lebih lanjut, Fritz mengatakan, memahami ketidakpuasan tim kampanye Jokowi-Ma'ruf karena tak bisa memberikan keterangan dalam persidangan.

Namun, mengacu pada hukum acara, surat kuasa langsung dari pihak terlapor harus dibawa pihak yanh mewakili sebagai dasar dalam bersidang.


"Saya sih bisa mengerti ketidakpuasan dari (paslon nomor urut) 01, tapi melihat hukum acara yang ada, kan persidangan selalu bertanya surat kuasa, kan selalu itu dasar dalam bersidang," tandas Fritz.

Sebelumnya, TKN Jokowi-Ma'ruf mendatangi Bawaslu RI guna menyampaikan keberatan terhadap sikap Bawaslu DKI Jakarta.

Mereka menilai, ada ketidakadilan dari Bawaslu DKI terhadap pihaknya. Hal itu, terlihat dari sikap majelis persidangan Bawaslu dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron dengan terlapor Jokowi-Ma'ruf.

Ade menjelaskan, Bawaslu DKI tidak adil lantaran menolak pihaknya memberi keterangan dalam persidangan Rabu (17/10/2018), karena tidak membawa surat kuasa langsung dari Jokowi.

"Kami ingin menyampaikan surat keberatan perhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron. Proses persidangan sudah berjalan, tapi kami lihat adanya sebuah ketidakseimbangan dalam proses pemeriksaan persidangan tersebut," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/25/09142771/tkn-jokowi-maruf-merasa-tak-diperlakukan-adil-begini-jawaban-bawaslu-ri

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke