Salin Artikel

Kerugian dan Kerusakan Bencana Sulteng Mencapai Rp 13,82 Triliun

"Hasil perhitungan sementara terhadap kerugian dan kerusakan akibat bencana berdasarkan data per 20 Oktober 2018, mencapai lebih dari Rp 13,82 triliun rupiah," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (21/10/2018).

Sutopo menuturkan, dampak kerugian dari bencana tersebut sebesar Rp 1,99 triliun sementara dampak kerusakannya sebesar Rp 11,83 triliun.

Terdapat lima sektor pembangunan yang terkena dampak, di mana kerugian pada sektor pemukiman merupakan yang terbesar, yaitu mencapai Rp 7,95 triliun.

"Dampak kerugian dan kerusakan di sektor permukiman adalah paling besar karena luas dan masifnya dampak bencana," terang dia.

Sementara itu, sektor infrastruktur merugi sebesar Rp 701,8 miliar dan sektor ekonomi produktif sebesar Rp 1,66 triliun.

Lalu, dampak pada sektor sosial mencapai Rp 3,13 triliun, dan lintas sektor mencapai Rp 378 miliar.

Untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi nantinya, BNPB memperkirakan dibutuhkan dana sebesar Rp 10 triliun.

Nmun, ia memastikan bahwa pemerintah akan mendampingi warga dalam membangun kembali Sulteng. 


"Tentu ini bukan tugas yang mudah dan ringan, namun Pemerintah dan Pemda akan siap membangun kembali nantinya. Tentu membangun yang lebih baik dan aman sesuai prinsip build back better and safer," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/22/07583301/kerugian-dan-kerusakan-bencana-sulteng-mencapai-rp-1382-triliun

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke