Kedua orang ini adalah tersangka dalam kasus suap izin Meikarta yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
"Jadi kami sekali lagi ingin mengharapkan kepada khalayak ramai agar yang belum yaitu BS (Billy Sindoro), NR (Neneng Rahmi), diharapkan segera untuk menyerahkan diri di KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (15/10/2018).
KPK mengimbau agar kedua tersangka itu bisa segera mendatangi kantor polisi terdekat untuk menyerahkan diri. Sementara terhadap pihak lain yang terkait perkara suap ini, KPK meminta agar mereka tidak merusak barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, atau melakukan upaya lain yang menghambat proses penegakan hukum.
Laode mengingatkan bahwa upaya menghalangi proses penegakan hukum akan dijerat hukuman pidana sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Empat orang sebagai pemberi siap dan lima orang sebagai penerima suap.
Empat orang pemberi siap itu yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group, dan satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.
Sementara pihak penerima suap yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan tiga kepala daerah dan satu pejabat sebagai tersangka. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/15/23083241/kpk-minta-petinggi-lippo-billy-sindoro-menyerahkan-diri