Salin Artikel

KPU: Penandaan Caleg Eks Koruptor di TPS Sesuai Undang-Undang

Hal itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang mengharuskan mantan narapidana untuk mempublikasikan statusnya ke publik.

"Bisa saja (menandai caleg eks koruptor di TPS)," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).

"Karena kan Undang-Undang juga menyebutkan bahwa mantan terpidana itu harus declare. Nah, declare itu kan bisa dimaknai juga KPU membantu men-declare (status mantan terpidana) itu di papan (di TPS)," sambung dia.

Namun, kata Arief, kemungkinan penandaan caleg eks koruptor tersebut hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.

Pihaknya masih mempertimbangkan, apakah dengan menandai caleg eks koruptor di TPS-TPS berpotensi menimbulkan konflik atau tidak.

KPU juga menimbang, apakah penandaan caleg eks koruptor di TPS bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM atau tidak.

"Bisa juga ini punya potensi misalnya sekarang kita dipersoalkan sebab dianggap tidak adil, dianggap melanggar HAM mungkin, bukan tak mungkin juga nanti akan dipersoalkan," ujar Arief.

Ia menambahkan, KPU akan mengupayakan waktu yang cukup untuk membahas sekaligus mengantisipasi timbulnya konflik soal penandaan caleg eks koruptor di TPS.

"Sebenernya itu sudah menjadi bahan diskusi kita. Tapi kita belum memutuskan kita nanti akan melakukan yang seperti apa," katanya.

Ketentuan mengenai kewajiban caleg mantan narapidana mendeklarasikan statusnya ke publik, tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 huruf a-b PKPU nomor 20 tahun 2018. Peraturan tersebut menyebutkan:

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi:

a. mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan

b. terpidana karena kealpaan ringan (culpalevis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/12/18025331/kpu-penandaan-caleg-eks-koruptor-di-tps-sesuai-undang-undang

Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke