Pemeriksaan ini terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Malang Rendra Kresna.
"Setelah KPK lakukan penggeledahan di 26 lokasi, penyidik mulai mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Kabupaten," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat.
Para saksi yang akan diperiksa, yakni Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab Malang Sampurno dan Kepala Suku Bagian Keuangan BLH Dwi July.
Kemudian, mantan Kepala BLH, Tridiyah M dan Bendahara BLH Sophia. Selain itu, dua pegawai pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Malang Thory S dan M Imron.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa tiga pihak swasta, yakni Riki H, Priyatmoko dan Cipto Wiyono.
Semua saksi akan diperiksa untuk dua tersangka, yaitu Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla.
"Kami ingatkan agar saksi-saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara benar dan seluas-luasnya yang diketahui," ujar Febri.
Sebelumnya, Rendra bersama seorang pihak swasta Eryk Armando Talla ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/12/11050731/kasus-gratifikasi-bupati-malang-kpk-periksa-pejabat-blh-dan-bpkad