"Bawaslu harus tegas, jadi jangan sampai ada satu kubu diuntungkan, atau kubu lain dirugikan," kata Maman di posko pemenangan Jokowi-Ma'ruf, di Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Maman memastikan, Jokowi dan Ma'ruf akan mematuhi aturan jika memang KPU dan Bawaslu melarang capres dan cawapres untuk berkampanye di sekolah, kampus maupun pesantren. Namun, ia juga meminta KPU dan Bawaslu memperjelas aturan yang ada.
Misalnya, saat Jokowi akan datang ke kampus sebagai Presiden, apakah hal itu melanggar aturan. Hal yang sama, misalnya, berlaku juga bagi Sandiaga Uno (calon wakil presiden nomor urut 02) yang kerap datang ke kampus sebagai pengusaha.
"Jadi menurut saya kita fleksibel saja kok hari ini," ucap Maman.
Menurut Maman, seharusnya capres dan cawapres tidak dipermasalahkan saat datang ke kampus dan pesantren jika tidak berkampanye.
"Kampanye kan ada orasi, ada yel-yel, ada visi misi dan sebaginya. Tapi kan kita bersilahturahmi masa enggak boleh. Silahturahmi adu ide adu gagasan tidak diarahkan memilih, ya no problem," kata politisi PKB ini.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan menegaskan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019.
Selain di lembaga pendidikan, ia juga mengingatkan bahwa kampanye tak boleh dilakukan di tempat ibadah.
"Selama masa kampanye, tidak boleh kampanye dilakukan di tempat ibadah juga di lembaga pendidikan," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).
Lembaga pendidikan bisa berupa lembaga pendidikan formal maupun nonformal. Dalam hal ini, pesantren juga termasuk sebagai lembaga pendidikan yang tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye.
Imbauan itu disampaikan kembali oleh KPU untuk mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, mengingat banyaknya aktivitas yang mereka lakukan di sejumlah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja juga menyatakan, kampanye di lembaga pendidikan termasuk di pondok pesantren dilarang. Ketentuan ini jelas diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Ya enggak boleh lah (kampanye di lembaga pendidikan) itu jelas. Yang berhak memperbolehkan atau tidak kan Undang-Undang, baca aja Undang-Undangnya," kata Rahmat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/12374881/tim-jokowi-minta-kpu-bawaslu-adil-soal-larangan-kampanye-di-lembaga