Salin Artikel

Besok, Suhadi Dilantik Jadi Ketua Kamar Pidana MA Gantikan Artidjo Alkostar

“Iya, besok saya dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana di Mahkamah Agung,” kata Suhadi melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (8/10/2018) malam.

Suhadi akan mengemban tugas sebagai ketua kamar pidana selama lima tahun ke depan.

Suhadi mengaku, posisi barunya sebagai ketua kamar pidana merupakan hal yang biasa sebagai seorang hakim agung.

“Saya kira biasa, karena memang salah satu hakim agung yang ada diusulkan oleh pimpinan mahkamah agung kepada Presiden yang menyetujui dengan mengeluarkan SK (Surat Keputusan),” tutur Suhadi.

Suhadi menuturkan, ketua kamar pidana merupakan tugas yang berat di Mahkamah Agung lantaran banyak kasus perkara yang harus ditangani.

“Ini kan tugas berat manajemen perkara pidana 40 persen perkara yang masuk Mahkamah Agung,” kata Suhadi.

Suhadi akan meneruskan tongkat estafet hakim Artidjo Alkostar. Diketahui sosok Artidjo adalah hakim agung yang disegani para terdakwa kasus korupsi. Dia kerap menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa itu, di tingkat kasasi.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum. Terakhir pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Seluruh nama-nama itu, oleh Artidjo, dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Bahkan ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.

Suhadi menuturkan, akan meneruskan dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya akan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kalau ketua kamar itu kan manajemen perkara penting karena dia yang membagi perkara-perkara kepada majelis-majelis lain,” tutur Suhadi.

Sebagai informasi, hakim agung Suhadi mengawali karir di dunia peradilan pada tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di Pengadilan Negeri Mataram.

Lalu pada 1983, suami dari Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan ditempatkan di PN Dompu, NTB. Setelah bertugas selama 7 tahun di Dompu, Suhadi dipromosikan ke PN Klungkung selama 5 tahun.

Pada tahun 1996, Suhadi dipromosikan sebagai Ketua PN Takengon (Aceh). Selama 4 tahun, ia memimpin PN Takengon. Kemudian pada 2000, Ia kembali mendapat promosi sebagai Ketua PN Sumedang. Tidak sampai 4 tahun, Suhadi kembali dipromosikan sebagai Ketua PN Karawang selama periode 2003-2005.

Selanjutnya, Suhadi mendapat promosi sebagai Ketua PN Tangerang di tahun 2005. Dua tahun setelahnya, ia dipromosikan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI dan ditugaskan sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus.

Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010, ia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung.

Sementara, terkait posisi jabatan juru bicara di Mahkamah Agung, Suhadi mengaku, belum ada penggantinya.

“Belum, ini merangkap belum memikirkan pengganti karena itu (Juru Bicara Mahkamah Agung) berat juga,”kata Suhadi sambil tertawa.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/08/20515871/besok-suhadi-dilantik-jadi-ketua-kamar-pidana-ma-gantikan-artidjo-alkostar

Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke