Setiyono merupakan wali kota kedua yang ditangkap KPK. Dari 16 kepala daerah, terdapat satu gubernur dan 13 orang bupati.
"Korupsi kepala daerah tentu sangat merugikan masyarakat setempat. Apalagi, mereka dipilih melalui pemilu yang demokratis dan membutuhkan biaya penyelenggaraan yang tidak sedikit," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir. Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek yang dimaksud, yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan.
Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Setiyono ditangkap di kediamannya pada Kamis (4/10/2018) pagi. Dia kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan oleh penyelidik KPK.
Setelah itu, Setiyono dan tiga orang lainnya dibawa ke Gedung KPK Jakarta.
Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Masing-masing, yakni staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/05/14423061/selama-2018-kpk-tangkap-16-kepala-daerah