Ilham menjelaskan, saat ini sedang berlangsung proses sidang ajudikasi yang diajukan caleg ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Belum (ada update soal caleg eks koruptor), kan sekarang kita lagi ajudikasi," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018).
Ilham mencontohkan, misalnya ada beberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sebelumnya tidak lolos, kemudian mengajukan sidang ajudikasi ke Bawaslu.
Nantinya, jika Bawaslu memutuskan untuk meloloskan mereka, caleg tersebut masih dapat masuk ke DCT.
Oleh sebab itu, KPU pun masih menunggu hasil dari sidang ajudikasi oleh Bawaslu.
"Kalau dia ditolak, atau diterima oleh Bawaslu, ya kita masukin kalau diterima, ini kita masih menunggu juga putusan Bawaslu, nanti kalau ada akan kita rilis," tuturnya.
Pada saat penetapan DCT, tercatat terdapat 38 caleg mantan terpidana korupsi yang diusung partai politik pada tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Namun, jumlahnya kemudian berkurang menjadi 36 caleg setelah Partai Nasdem menarik dua calegnya yang merupakan mantan terpidana korupsi.
Sementara di level DPD, terdapat 3 caleg eks napi korupsi yang masuk ke dalam DCT.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/05/14400681/soal-data-caleg-eks-koruptor-kpu-masih-tunggu-sidang-ajudikasi-di-bawaslu